Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah dilaunching secara resmi oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada tanggal 31 Desember 2013. Terhitung 1 Januari 2014, sekitar 116,1 juta jiwa penduduk otomatis menjadi anggota BPJS Kesehatan. Namun saat ini masih dibuka kesempatan kepada masyarakat luas untuk mendaftarkan diri sebagai anggota. Pendaftaran dapat dilakukan secara perseorangan maupun melalui perusahaan.
Bagi karyawan swasta, kita bisa mendaftar melalui perusahaan tempat kita bekerja. Kemudian perusahaan mendaftarkan ke kantor Askes yang sekarang sudah bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, baik melalui kantor cabang yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota.
Perusahaan kemudian membayar iuran sebesar yang sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan, yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah konfirmasi pembayaran, perusahaan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan untuk karyawannya.
Sedangkan bagi pekerja bukan penerima upah, seperti wiraswasta, investor, petani, nelayan, pedagang keliling, dan lainnya, pendaftaran bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Kemudian mengisi formulir dan menunjukkan salah satu kartu identitas, seperti KTP, SIM, KK, atau paspor.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center di 500400. Bisa juga melalui internet dan mobile dengan mengakses www.bpjs-kesehatan.go.id. Masyarakat juga bisa mendatangi BPJS Center atau posko BPJS 24 jam yang tersedia di kantor perwakilan dan divisi regional.
Menurut Direktur Kepesertaan PT Askes Sri Endang Tridarwati mengatakan jumlah yang sudah terdaftar terdiri dari dua kelompok peserta yang dialihkan, yaitu peserta existing Askes Sosial (16,15 juta) Jamkesmas (86,4 juta), TNI dan keluarga (859.216), Polri (793.454), dan Jamsostek (8,4 juta).
Bila mereka belum memegang kartu baru, mereka dapat menggunakan kartu kepesertaan lama yang saat ini masih dipegang, selama itu masih berlaku.
Menurut Sri Endang Tridarwati, “TNI/Polri membawa Kartu Tanda Anggota/Nomor Registrasi Pokok, dan eks Jamsostek dapat memperlihatkan kartu JPK Jamsostek lama,”.
Adapun pembuatan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan sedang dalam proses, dan diharapkan pada April 2014 sudah selesai. Demikian pula peserta Askes Sosial dan Jamskesmas bisa menggunakan kartu lama, selama itu masih berlaku.